"Kegiatan
Pemerintah Negara Indonesia dalam Upaya Memajukan Kesejahteraan Umum dan
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa."
Peran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan
merupakan tugas utama. Untuk itu sudah selayaknya anggaran negara di alokasikan
untuk kesejahteraan rakyat. Penghematan anggaran akan dialokasikan salah
satunya untuk membiayai program pemerintah untuk kluster keempat guna
menyiapkan rumah murah.
Kesejahteraan dalam hidup merupakan harapan setiap insan, tak ada satu insan pun didunia ini yang mengiginkan hidup dalam kesusahan.
Kesejahteraan dalam hidup merupakan harapan setiap insan, tak ada satu insan pun didunia ini yang mengiginkan hidup dalam kesusahan.
untuk menciptakan kesejahteraan umum,
khususnya untuk menanggulangi kemiskinan, pemerintah akan menempuh dua
pendekatan.
Pertama, adalah pendekatan
melalui mekanisme ekonomi. "Melalui pendekatan ini, pertumbuhan ekonomi
yang kuat didorong, di antaranya dengan memperluas investasi dan meningkatkan
belanja pemerintah, melalui pertumbuhan ekonomi yang kuat, otomatis akan
terjadi perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Akibatnya akan
semakin banyak warga negara yang memperoleh penghasilan. "Melalui
mekanisme ekonomi semacam inilah peningkatan kesejahteraan umum dan penurunan
kemiskinan terjadi,"
Pendekatan kedua yang
dilakukan pemerintah adalah dengan membuka ruang bagi intervensi positif
pemerintah untuk terlibat secara langsung dalam penurunan kemiskinan melalui
berbagai kebijakan., pemerintah terus menggulirkan program-program Pro-Rakyat
atau program untuk rakyat miskin, dengan jumlah yang lebih besar dan dengan
persebaran yang lebih luas.
Saat ini,pemerintah membagi program
bantuan untuk rakyat miskin ini ke dalam empat klaster. Klaster pertama
merupakan program bantuan dan perlindungan sosial yang di antaranya berwujud
beras murah untuk masyarakat ekonomi tidak mampu (raskin), Program Keluarga
Harapan, Bantuan Operasional Sekolah,dan jaminan kesehatan masyarakat atau
Jamkesmas. "Klaster kedua melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri," jelasnya.
Sedangkan untuk klaster ketiga
melalui Kredit Usaha Rakya"Untuk Klaster keempat yang mulai efektif pada
2012 dan dilaksanakan secara bertahap meliputi sejumlah program, yaitu rumah
murah dan sangat murah, kendaraan umum angkutan murah, air bersih untuk rakyat,
listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan
kehidupan masyarakat miskin perkotaan. Melalui empat klaster itu, kita
berharap, kebijakan ini dapat menjadi langkah terobosan yang secara
fundamental.
peran pemerintah dapat menciptakan
kestabilan pasar. Baik dalam bentuk produksi dan distribusi contoh nya dalam
setiap produksi pemerintah menentukan standar nasional indonesia bagi setiap
barang yang diproduksi. Pemerintah sebagai pemerataan bagi setiap harga yang
ada di pasar dan bagaimana pun juga pemerintah dapat mensejahkan rakyat secara
merata, tetapi pada kenyataannya pada masa sekarang pemerintah belum maksimal
dalam melaksanakn sistem yang telah dibuat.
Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya terbatas pada
peningkatan ilmu pengetahuan namun menyangkut seluruh aspek kehidupan, yaitu ;
sandang, pangan dan papan serta keamanan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut, diantaranya dengan memberikan
bantuan berupa : modal usaha, beasiswa, bantuan perumahan, bantuan alat-alat
perikanan dan pertanian serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berbagai
program dan kegiatan pembangunan telah diberikan Pemerintah agar seluruh rakyat
Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun kenyataannya sampai saat ini masih
banyak rakyat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa masih banyak dari mereka yang mendapatkan program
bantuan Pemerintah namun bantuan itu tidak dapat merubah nasibnya, bahkan tidak
digunakan dengan semestinya.
Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945
dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD
itu, batang
tubuh konstitusi tersebut di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C
ayat (1),
Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk
meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak
mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang.
Sistem
pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan
lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pemerintah diwajibkan untuk
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bagi seluruh
warga negara Indonesia. Sistem pendidikan nasional dimaksud harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan, terutama bagi
anak-anak, generasi penerus keberlangsungan dan kejayaan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pendidikan merupakan salah satu
faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga
akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu
upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge
(ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak
didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita
dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).
Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan dasar 12 tahun dirasakan masih belum tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Hingga, tak mengherankan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009). Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan dasar 12 tahun dirasakan masih belum tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Hingga, tak mengherankan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009). Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.